Vikipedia4.Blogspot.Com - Para pengguna internet
baru di hebohkan dengan berita yang kurang sedap, karena di kabarkan
internet indonesia akan terancam mati total. Internet indonesia mati
total akan berlangsung dalam kurung waktu satu hingga dua minggu pada
bulan oktober 2014.
Hal ini kini menjadi kontroversi di indonesia, pengguna internet
menganggap layanan internet di indonesia dari dulu tidak pernah beres
dan tidak memuaskan, apalagi kini banyak beredar berita tentang internet
akan mati total selama satu sampai dua minggu.
Selain masyarakat pengguna internet, pembisnis online seperti toko
online, blogger, internet marketing yang keseharianya menggunakan
internet juga memprotes hal ini. Karenanya mereka tidak bisa memantau
gerak-gerik, aktivitas, dan transaksi yang biasanya di lakukan secara
online.

Hal ini tidak bisa kita anggap remeh, Selain penyedia layanan internet
yang bisa kehilangan pelangganya" begitu juga sangat merugikan para
pembisnis online karena terhambat fasilitas untuk bertransaksi yaitu
internet.
Dengar-dengar penyebab pasti internet indonesia akan mati total
karena, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) dalam dugaaan kasus
korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun
penjara serta di haruskan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6
bulan.
Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang
pengganti Rp 1.358.343.346.670. Mendapat tanggapan dan reaksi keras dari
para penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini yang jumlahnya
lebih dari 200 ISP karena tak ingin mengalami nasib yang sama seperti
yang di alami Indar Atmanto.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan
para pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat
untuk membuat gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan
dukungan terhadap Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).
1 Orang Mengomentari ini:
mungkin itu hanya hoax dan tidak terbukti hingga sekarang ...
apa jadinya indonesia tanpa internet...
avometer
Posting Komentar